Harga PPnB 0% Khusus Wilayah Jawa Bali

Promotions

        Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sejak tahun 1984. PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah, seperti mobil, kapal pesiar, helikopter, dan pesawat terbang. PPnBM bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi impor barang mewah yang tidak diperlukan.

         Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru mengenai PPnBM untuk mobil. Sejak 1 Maret 2021, pemerintah memberlakukan PPnBM 0% untuk mobil baru dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dan penggunaan bahan bakar non-solar. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2021 dan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.

         Kebijakan PPnBM 0% untuk mobil baru ini diharapkan dapat memperkuat pasar mobil dalam negeri. Sebelumnya, pasar mobil baru di Indonesia mengalami penurunan permintaan akibat pandemi COVID-19. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan permintaan mobil baru dan memperkuat industri otomotif di Indonesia.

         Dalam kebijakan ini, mobil baru dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dan penggunaan bahan bakar non-solar akan dikenakan PPnBM 0%. Meskipun demikian, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc dan penggunaan bahan bakar solar masih akan dikenakan PPnBM sebesar 10%. Selain itu, mobil bekas dan mobil impor masih dikenakan PPnBM sesuai dengan tarif yang berlaku.

         Dalam jangka pendek, kebijakan PPnBM 0% untuk mobil baru diharapkan dapat meningkatkan permintaan mobil baru dan memperkuat industri otomotif di Indonesia. Namun, dalam jangka panjang, kebijakan ini juga dapat berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Mobil dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dan penggunaan bahan bakar non-solar memiliki emisi yang lebih rendah dibandingkan dengan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc dan penggunaan bahan bakar solar. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhatikan dampak kebijakan ini terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

        Dalam kesimpulannya, kebijakan PPnBM 0% untuk mobil baru dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dan penggunaan bahan bakar non-solar adalah upaya pemerintah untuk memperkuat pasar mobil dalam negeri dan meningkatkan pertumbuhan industri otomotif di Indonesia. Namun, pemerintah perlu memperhatikan dampak kebijakan ini terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Follow Us on :

Dapatkan keuntungan dalam pembelian mobil dan nikmati layanan terbaik dari kami

Mrs. Sales Girl

Sales Consultant

Kantor Dealer

Jl. MT Haryono No.1 Blok C No. 3-4 Malang, Malang, East Java, Indonesia

WhatsApp

0888 8888 8888

Telepon

0888 8888 8888

Instagram

@Jagoan.Honda

Facebook

Jagoan Honda